Masalah tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri juga masih mewarnai kondisi ketenagakerjaan Indonesia, khususnya terkait dengan penyelenggaraan, penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Berbagai kebijakan permasalahan pengiriman TKI masih perlu terus diperbaiki dan disempurnakan agar TKI dapat bekerja dengan baik, terlindungi hak asasinya, dan bisa menikmati hasil jerih payahnya secara penuh. Di samping itu, keselamatan TKI yang bekerja di luar negeri belum mendapat perlindungan secara optimal. Sejauh ini masalah yang dihadapi adalah minimnya perlindungan hukum, sejak rekrutmen, ketika bekerja di luar negeri, dan sekembalinya ke tanah air. Bahkan terjadi banyak kasus pemulangan TKI secara paksa karena mereka tidak memiliki dokumen lengkap.
Permasalahan lain yang berkaitan dalam kerangka hubungan industrial adalah masih besarnya potensi perbedaan pendapat serta perselisihan antara pemberi kerja dan penerima kerja. Perselisihan hubungan industrial yang mengakibatkan pertentangan antara pemberi kerja dengan penerima kerja, yang antara lain berupa perselisihan mengenai hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan, kecenderungannya semakin meningkat. Selain masalah hubungan industrial, kualitas dan kompetensi tenaga kerja juga masih perlu mendapat perhatian agar tenaga kerja Indonesia mampu bersaing. Lembaga pelatihan kerja yang dikelola Pemerintah (Balai Latihan Kerja/BLK) yang semestinya dapat menghasilkan tenaga kerja yang berkualitas juga tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal. Di samping itu, belum adanya Kerangka Kualifikasi Nasional Bidang Pendidikan dan Pelatihan mengakibatkan terjadinya kesenjangan antara sertifikasi kompetensi tenaga kerja kedua bidang tersebut.
Dengan kondisi seperti ini, tantangan yang dihadapi dalam mengatasi permasalahan ketenagakerjaan adalah: Pertama, menciptakan lapangan pekerjaan formal atau modern yang seluas-luasnya. Tantangan ini tidak mudah karena iklim ketenagakerjaan yang kurang kondusif, dan hal ini terkait dengan peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang masih perlu disempurnakan. Kedua, memberikan dukungan yang diperlukan agar pekerja dapat berpindah dari pekerjaan dengan produktivitas rendah ke pekerjaan dengan produktivitas tinggi. Dukungan ini sangat diperlukan agar pekerja informal secara bertahap dapat bergeser ke lapangan kerja formal. Tantangan ini diikuti dengan pentingnya pemberdayaan UMKM yang banyak menyerap tenaga kerja informal. Masalah kekakuan kebijakan ketenagakerjaan yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi, perubahan pola hubungan industrial antara Pemerintah, pekerja dan pemberi kerja, serta pengurusan TKI masih menjadi tantangan utama yang harus dihadapi. Tingkat pendidikan, keterampilan/keahlian, dan kompetensi tenaga kerja juga masih harus ditingkatkan untuk mempersiapkan tenaga kerja Indonesia agar dapat berkiprah dalam persaingan global.












rumadi berkata,
Juni 14, 2008 @ 4:29 am
IIIIIIIII……MIA HANDAK KAWINLAH….CUIT CUIT.UNDANGANYALAH….HANDAK JADI TKI KAH JADI MENULIS TENTANG TKI
helmi hakim berkata,
Juni 26, 2008 @ 8:50 am
mana undanganya mia
Ersis Warmansyah Abbas berkata,
Juli 20, 2008 @ 10:36 am
Ngak bermaksud jadi TKI? Banyak TKI di Hongkong pandai nulis lho …
anjing berkata,
Agustus 25, 2008 @ 11:12 am
Wew
Ersis Warmansyah Abbas berkata,
Agustus 26, 2008 @ 1:50 am
Nah aku kecewa mBak, kog ngak di apdet sih
Noval Rifani berkata,
September 28, 2008 @ 8:33 pm
Ckakckak……………….?!?!?
syaiful64 berkata,
Januari 4, 2009 @ 1:38 am
Assalamualaikum Wr. Wbr.
Salam kenal dari saya. anda mahasiswa ya. kuliah dimana